KSPA UNJ | Fam-HT (Famheatlh Technology): Program Peningkatan Pengetahuan Keluarga Sehat Teknologi Berbasis 3F (Fulfillment of Family Function) Sebagai Upaya Preventif Perundungan Anak.
Perilaku perundungan adalah penggertakan yang sering memicu terjadinya perbuatan buruk yang mengandung tindakan kejahatan.
Perundungan juga merupakan tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, verbal, dan psikologis yang dapat dirasakan oleh korban dalam jangka waktu lama, yang dilakukan oleh seseorang atau banyak orang kepada seseorang yang tidak bisa bertahan diri dari keadaan (Koesoemo, dkk, 2022).
Berdasarkan data Global school-based Student Health Survey (GSHS) mengungkapkan bahwa 16,1% anak dari 144 negara pernah menjadi korban perundungan secara fisik (UNESCO, 2018).
Sebuah penelitian yang menyatakan jumlah kasus perundungan di Amerika Serikat pada tahun 2016 menunjukkan bahwa 20,8% siswa pernah menjadi korban perundungan (U.S. Department of Education, 2016).
Tak hanya di Amerika Serikat, 70% dari 1.800 siswa di Hong Kong pernah menjadi korban perundungan di sekolahnya (Syed, 2018).
Lebih parahnya lagi, sebanyak 79% siswa di Vietnam dan Nepal pernah menjadi korban perundungan. Data-data tersebut menunjukkan kasus perundungan terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia.
Sebuah studi yang dilakukan Sindo Weekly (2017) menyatakan bahwa 84% anak Indonesia pernah menjadi korban perundungan.
Data ini sangat mengejutkan karena menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat perundungan tertinggi di antara negara-negara Asia lainnya (Gumilang & Ihsana, 2019). Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan bangsa Indonesia.
Hak anak atas kelangsungan hidup diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Namun pada kenyataannya, kasus perundungan anak terjadi dimana-mana yang menunjukkan bahwa hak anak tidak terpenuhi.
Bahkan pelaku perundungan ini dilakukan oleh anak usia dini kepada temannya sendiri, meskipun pelakunya beragam, dari kalangan usia remaja, bahkan orang dewasa kasus perundungan ini harus diatasi sejak dini (Kuoesoemo, dkk, 2022).
Penggunaan teknologi informasi saat ini memang bagaikan bunga mawar indah namun berduri. Di satu sisi banyak kelebihan dan keuntungan yang dapat dirasakan, misalnya teknologi informasi dapat mempermudah manusia dalam memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kualitas hidupnya.
Tetapi di sisi lain tidak sedikit kerugian dalam bentuk hal-hal negatif yang menyertai penggunaan teknologi informasi ini.
Apabila tidak digunakan dengan sehat, hal tersebut akan membawa pengaruh negatif bagi kualitas generasi bangsa.
Hal ini dibuktikan dengan turunnya sifat sosial pada anak, anak dapat mengetahui berbagai tindakan kejahatan, pola interaksi mereka berubah, bahkan perundungan (Firdaus dan Fadhir, 2019).
Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi digital secara sehat merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah perundungan pada anak.
Upaya pencegahan perundungan ini tidak bisa dilakukan oleh salah satu pihak saja, keluarga perlu dilibatkan dalam upaya tersebut karena keluarga merupakan forum pendidikan pertama dan utama dalam sejarah hidup anak yang menjadi dasar penting dalam pembentukan karakternya (Hyoscyamina, 2011).
Namun sayangnya, banyak keluarga yang menjadikan teknologi digital sebagai permainan utama bagi anak tanpa sadar bahwa hal tersebut memiliki pengaruh besar bagi karakter anak.
Bahkan ketika berkumpul, setiap anggota keluarga memainkan handphone sehingga komunikasi di keluarga tidak terbentuk.
Tanpa disadari, hal inilah yang memicu anak untuk melakukan perundungan karena fungsi keluarga tidak terpenuhi.
Fungsi keluarga yang sangat berkaitan dengan perundungan ini adalah fungsi afektif dan sosialisasi. Fungsi afektif berupa pemberian kasih sayang dalam keluarga, perlindungan, dan dukungan psikososial.
Sedangkan fungsi sosialisasi keluarga berupa pembinaan sosialisasi pada anak, pembentukan nilai dan norma yang di yakini anak, sebagai tempat awal untuk belajar disiplin, mengenal budaya sehingga mampu berperan dalam masyarakat (Arinda, 2014).
Ketika keluarga tidak mampu menggunakan teknologi secara sehat, fungsi keluarga tidak akan terpenuhi sehingga kasus perundungan yang dilakukan anak mungkin terjadi.
Oleh karena itu, untuk mencegah perundungan anak dibutuhkan peran keluarga. Peningkatan pengetahuan keluarga mengenai dampak perundungan dan teknologi digital terhadap perkembangan karakter anak merupakan langkah awal yang bisa dilakukan agar keluarga mengetahui pentingnya pemenuhan fungsifungsi keluarga yang dapat menunjang kesejahteraan anak.
Dengan menggunakan teknologi digital secara sehat, akan tercipta suasana keluarga yang harmonis sehingga fungsi afektif dan sosialisasi keluarga dapat terpenuhi dan kasus perundungan bisa dicegah.
Fam-HT (Famhealth Technology) merupakan sebuah program peningkatan pengetahuan keluarga berbasis 3F (Fulfillment of Family Function) yang berfokus pada fungsi afektif dan sosialisasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara sehat
Dalam artian tidak berlebihan sehinggga mampu mengambil manfaat sebesar-besarnya dengan kerugian sekecilkecilnya dalam upaya pencegahan perundungan pada anak usia dini.
Tujuan program Fam-HT ini adalah untuk mencegah anak melakukan perundungan dengan memberikan pelayanan kepada keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat agar mampu melaksanakan fungsi keluarga dalam memberikan kasih sayang, perlindungan, dan perhatian kepada anaknya.
Tak hanya itu, tujuan program ini yaitu agar orang tua sadar bahwa fungsinya sebagai tempat penanaman norma budaya masyarakat dan pendidikan yang mengajarkan anak untuk menyayangi serta menghormati sesama manusia dengan pemanfaatan teknologi digital secara sehat.
Sehingga keluarga mempunyai waktu bersama untuk bermain maupun berdiskusi dengan anggota keluarganya (family time).
Program Fam-HT memiliki prinsip 3M, yaitu keluarga mengetahui, mau, dan mampu dalam mencegah perundungan dengan cara mendidik anak untuk tidak menjadikan media sosial atau teknologi digital sebagai permainan utama di dalam kehidupannya.
Program ini diawali dengan pemberian pendidikan kepada orang tua mengenai dampak perundungan, penyebab, dan pentingnya keluarga dalam mencegah anak untuk melakukan perundungan dengan manajemen penggunaan teknologi digital yang sehat.
Tahap kedua yaitu pembinaan keluarga dalam mendidik dan mengasuh anak untuk sehat teknologi dengan meningkatkan aktivitas dalam keluarga.
Tahap ketiga yaitu pemberdayaan keluarga dalam mencegah perundungan dalam pemenuhan fungsi keluarga dan diakhiri dengan evaluasi atau penilaian program Fam-HT.
Dalam pelaksanaan program Fam-HT ini dilibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Perlindungan Anak (KPAI) hingga lembaga terkecil di masyarakat (RT/RW).
Perundungan merupakan perilaku yang didasari dengan adanya keinginan menakuti, melukai, atau membuat orang tidak bisa bertahan, baik itu kekerasan fisik, verbal, dan psikologis.
Tingginya kasus perundungan di Indonesia menjadi hal penting yang harus diperhatikan karena perundungan dapat membuat anak merasa ketakutan, isolasi sosial, menarik diri, tidak nyaman, menjadi nekad, bahkan bisa membunuh atau bunuh diri (Iksanudin, dkk, 2019).
Oleh karena itu, pencegahan perundungan harus dilaksanakan sejak dini untuk menjamin kualitas hidup anak sebagai generasi bangsa yang dijamin oleh undang-undang.
Dengan program Fam-HT ini, akan tercipta keluarga yang berdaya yang mampu memanfaatkan teknologi secara sehat sehingga fungsi keluarga dapat terpenuhi, anak akan merasa nyaman, dan mampu menyayangi serta menghormati lingkungannya.
Perundungan dapat dicegah ketika fungsi keluarga dapat terpenuhi, pemenuhan fungsi keluarga berasal dari penggunaan teknologi yang sehat.
Penggunaan teknologi yang sehat berasal dari keluarga yang tau, mau, dan mampu mendidik anak untuk tidak menjadikan media sosial atau teknologi digital sebagai permainan utama di dalam kehidupannya.
Oleh karena itu, program FamHT akan mampu mencegah anak untuk melakukan perundungan sehingga angka perundungan di Indonesia dapat ditekan.
Postingan ini diambil dari website KSPA UNJ Blogspot yang ditulis oleh Dhea Sena Kurnia Putri.